Selasa, 19 November 2013

PENGADILAN PAJAK


Pengadilan pajak  merupakan  sebuah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu sengketa pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Jakarta sebagai  ibu kota negara. Persidangan oleh

PENYIDIKAN PAJAK


Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.   Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.   Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak

PEMERIKSAAN PAJAK


Sesuai dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dalam beberapa hal,

PENINJAUAN KEMBALI


Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
1.    Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;

PERMOHONAN BANDING


Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
c.  Alasan yang jelas.
d.  Dilampiri  salinan  Surat Keputusan atas keberatan.
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan peradilan pajak bukan  merupakan keputusan  Tata Usaha Negara.

PERMOHONAN KEBERATAN

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

Rabu, 13 November 2013

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Selasa, 12 November 2013

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.  Pengusaha Kena Pajak  yang dapat menggunakan   pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan  sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010  tersebut  adalah

Senin, 04 November 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  menegaskan bahwa :
1.          Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya merupakan kelebihan Pajak  yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.          Kelebihan Pajak dimaksud adalah :