Selasa, 19 November 2013
PENGADILAN PAJAK
Pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu sengketa pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Jakarta sebagai ibu kota negara. Persidangan oleh
PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya. Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak
PEMERIKSAAN PAJAK
Sesuai
dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa
tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan
kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak
dilakukan dalam beberapa hal,
PENINJAUAN KEMBALI
Apabila pihak
yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak
yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali
1.
Putusan
Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
PERMOHONAN BANDING
Apabila
WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP
dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas
keberatan diterima.
c. Alasan yang jelas.
d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas
keberatan.
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan
peradilan pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
PERMOHONAN KEBERATAN
Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi
bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam
hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan atas:
Rabu, 13 November 2013
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk
jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain
(pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak
(konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Selasa, 12 November 2013
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah
tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tersebut
adalah
Senin, 04 November 2013
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menegaskan bahwa :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya.
2.
Kelebihan Pajak dimaksud adalah :
Langganan:
Postingan
(
Atom
)