Sabtu, 28 Maret 2015

JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :

a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
    pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
    keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;

TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN


Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal

Jumat, 27 Maret 2015

JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :

Kamis, 26 Maret 2015

PPN ATAS JASA JALAN TOL



Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015  tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas

Rabu, 25 Maret 2015

MASA MANFAAT HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG SESUNGGUHNYA


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, menetapkan  bahwa untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan

PENGENAAN PPH ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur bahwa : Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pahak penghasilan.