Sabtu, 28 Maret 2015
JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;
TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :
a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
Jumat, 27 Maret 2015
JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud
adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang
PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Badan usaha tertentu
adalah :
Kamis, 26 Maret 2015
PPN ATAS JASA JALAN TOL
Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
Rabu, 25 Maret 2015
MASA MANFAAT HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG SESUNGGUHNYA
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat
Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan,
menetapkan bahwa untuk keperluan
penyusutan, harta berwujud bukan
PENGENAAN PPH ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur bahwa : Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta
kegiatan dan penghargaan merupakan objek pahak penghasilan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






