Jasa
konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh
bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak
munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008,
saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum
penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat
final.
Minggu, 07 Desember 2014
PENYUSUTAN MENURUT PERATURAN PAJAK
JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING
Jangka Waktu
Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP.
Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang
tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu
diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku
apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar
kekuasaan (force majeur).
Jumat, 05 Desember 2014
PAJAK FINAL DARI PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN
Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan
satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat
final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat
(2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Rabu, 03 Desember 2014
PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK
Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih
lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa
ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU
KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat
permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut
ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi,
jangan harap permohonan itu akan diterima dan
Selasa, 02 Desember 2014
OBJEK SENGKETA PAJAK
Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan
Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material
seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang
Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding
ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek
formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses
penyelesaian Keberatan.
KETENTUAN BANDING
Pasal 27 ayat
(1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26
ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat
Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





