Minggu, 07 Desember 2014

PPH FINAL JASA KONSTRUKSI


Jasa konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008, saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat final.

PENYUSUTAN MENURUT PERATURAN PAJAK


Salah satu biaya usaha yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, saat menghitung penghasilan kena pajak, adalah biaya Penyusutan. Meski secara umum sama dengan prinsip akuntansi yang lazim (SAK) namun sebenarnya peraturan pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam soal penghitungan biaya Penyusutan.

JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING


Jangka Waktu Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP. Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar kekuasaan (force majeur).

Jumat, 05 Desember 2014

PAJAK FINAL DARI PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN


Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

Rabu, 03 Desember 2014

PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi, jangan harap permohonan itu akan diterima dan

Selasa, 02 Desember 2014

OBJEK SENGKETA PAJAK


Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses penyelesaian Keberatan.

KETENTUAN BANDING


Pasal 27 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU