Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan
satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat
final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat
(2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Jumat, 05 Desember 2014
Rabu, 03 Desember 2014
PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK
Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih
lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa
ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU
KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat
permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut
ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi,
jangan harap permohonan itu akan diterima dan
Selasa, 02 Desember 2014
OBJEK SENGKETA PAJAK
Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan
Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material
seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang
Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding
ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek
formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses
penyelesaian Keberatan.
KETENTUAN BANDING
Pasal 27 ayat
(1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26
ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat
Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU
SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
Sanksi yang termuat dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :
|
|||
1.
|
Bunga sebesar 2% sebulan untuk
jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
|
||
2.
|
Kenaikan:
|
||
a.
|
Apabila SPT tidak disampaikan
dalam jangka waktu yang telah | ||
Kamis, 27 November 2014
ARTIKEL PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG PERPAJAKAN
Perlindungan hukum di bidang
pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang
berkaitan dengan persoalan pajak.
Perlindungan hukum bagi rakyat
dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de
overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum
bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal
protection of the individual in relation
to acts of
Rabu, 26 November 2014
BANDING KE PENGADILAN PAJAK
Bilamana Wajib Pajak tidak menerima
atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dengan cara
mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang
No.14 Tahun 2002. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-Undang No.14 tahun
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






