Jumat, 05 Desember 2014

PAJAK FINAL DARI PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN


Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

Rabu, 03 Desember 2014

PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi, jangan harap permohonan itu akan diterima dan

Selasa, 02 Desember 2014

OBJEK SENGKETA PAJAK


Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses penyelesaian Keberatan.

KETENTUAN BANDING


Pasal 27 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU

SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Sanksi yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah

Kamis, 27 November 2014

ARTIKEL PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG PERPAJAKAN

Perlindungan hukum di bidang pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang berkaitan dengan persoalan pajak.  Perlindungan hukum bagi rakyat  dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal protection  of the individual in relation to acts of

Rabu, 26 November 2014

BANDING KE PENGADILAN PAJAK


Bilamana Wajib Pajak tidak menerima atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan,  Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan  dengan cara mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
           Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang No.14  Tahun 2002.  Undang-undang ini menggantikan  Undang-Undang No.17  Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian  Sengketa Pajak (BPSP).  Undang-Undang No.14 tahun