Selasa, 16 September 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
1. badan pemerintah,

PPH PASAL 25 BAGI PERUSAHAAN MASUK BURSA



PPh Pasal 25 bagi Perusahaan Masuk Bursa ;
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala,
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan
keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi

PPH PASAL 25 BAGI PERUSAHAAN BUMN DAN BUMD



PPh Pasal 25 bagi Perusahaan BUMN dan BUMD
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
   Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha
   milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
   kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
   hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung

PERHITUNGAN PPH PASAL 25 ATAS WP BANK DAN WP SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI



Penghitungan PPh Pasal 25 atas Wajib Pajak Bank dan Wajib
Pajak Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
    Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak
    opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
    berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal

CARA MENGHITUNG PPH PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK BARU



Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru :
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan  badan
    yang baru pertama kali memperoleh penghasilan   dari usaha 
    atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak    berjalan.
2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk    Wajib 
    Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto  sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.

PPH ATAS ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU (OPPT)



 PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
    usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1
    atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer adalah Orang Pribadi yang
   melakukan:

PELAPORAN PPH PASAL 25 DENGAN NTPN



Pelaporan PPh Pasal 25 dengan NTPN
1. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah
    nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang
    diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25
     pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam