Selasa, 01 Juli 2014

PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP


Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK


Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) yakni :   Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal

Senin, 30 Juni 2014

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT


Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).

  1.   Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca

SANKSI BERKAITAN DENGAN PENYAMPAIAN SPT


   1. Sanksi administrasi
SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat), dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Denda pasal 7 KUP):
     a.    Rp 50.000 untuk SPT Masa
     b.    Rp 100.000 untuk SPT Tahunan

PEMOTONG PPH PASAL 21


    Pemotong PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:

   a.  pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b.   bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah

Minggu, 29 Juni 2014

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK


Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§  penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud