Salah satu
ciri dari Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya mekanisme pengkreditan antara
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, di dalam SPT Masa PPN. Dalam, hal jumlah
Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN tersebut akan
berstatus lebih bayar. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan jumlah Pajak
Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, yaitu :
Minggu, 22 Juni 2014
Sabtu, 21 Juni 2014
TATA CARA PEMOTONGAN,PEMBAYARAN DAN PELAPORAN JASA KONSTRUKSI
Jasa Konstruksi adalah layanan
jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi,
sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi
bersifat final, yang artinya jika perusahaanPEMETERAIAN KEMUDIAN
Pemeteraian Kemudian adalah salah satu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan atas :
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
pembuktian dimuka
pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI KEPADA DJP
Dalam memori penjelasan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 ditegaskan bahwa : Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan
JASA PARKIR BEBAS PPN
Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012 . "Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir,
FUNGSI PAJAK
Dalam
pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Jumat, 20 Juni 2014
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih Iebih
(jumlah kredit pajak Iebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak
untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






