Kamis, 20 Februari 2014

HAK - HAK WAJIB PAJAK


Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur  Hak Wajib Pajak  sebagai berikut :
·         Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·         Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)

Rabu, 29 Januari 2014

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e- FILING


Dalam rangka keseragaman, kelancaran pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak

PENYELESAIAN KEBERATAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  9/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,  menegaskan  bahwa  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Senin, 27 Januari 2014

TATA CARA PENGURANGAN PPN DAN PPnBM ATAS BKP YANG DIBATALKAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan PPN Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan, menegaskan  beberapa hal penting sebagai berikut :
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:

TATA CARA PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.011/2011  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain  Rupiah Serta  Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ,  menegaskan  beberapa hal penting yang perlu diketahui  oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai berikut :

Jumat, 24 Januari 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.         Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut  disebutkan bahwa  Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

Kamis, 23 Januari 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan  atau Penggantian Faktur Pajak, menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :

Faktur Pajak  harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f