Selasa, 09 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung
Senin, 08 Juni 2015
JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
Minggu, 07 Juni 2015
PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Kamis, 04 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM
Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Rabu, 03 Juni 2015
DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






