Selasa, 09 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
    bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
    10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung

Senin, 08 Juni 2015

JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
     Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
     Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
     sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
     perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
     Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
     Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

Minggu, 07 Juni 2015

PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
    dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
    Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan  
    berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Kamis, 04 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
   bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
   10% X Dasar Pengenaan Pajak;

PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM


Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
    disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
    Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

Rabu, 03 Juni 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.