Senin, 26 Januari 2015
TAHUN PAJAK
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.
Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH
a. PPh
Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
· Impor
harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan
dengan pembayaran Bea Masuk;
dengan pembayaran Bea Masuk;
· Yang
pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor
dalam jangka waktu satu hari;
dalam jangka waktu satu hari;
Minggu, 25 Januari 2015
PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
Perubahan data Wajib Pajak
Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya
perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara
mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung
atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara
langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir
SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat
Kamis, 15 Januari 2015
UTANG PAJAK
beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama
adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal,
timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pendapat kedua
adalah pendapat/pandangan yang mengikuti ajaran Materil. Menurut ajaran materil,
utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena
Selasa, 13 Januari 2015
SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT
Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak
terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi
pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan
SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat
menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi
yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan
ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Setidaknya ada lima
landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima
landasasan teoritik tersebut antara lain:
1. Teori Asuransi. Logika dari teori
ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa
negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh
karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang
diibaratkan premi asuransi atas
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21
Jenis penghasilan yang tidak termasuk
dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama,
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






