Senin, 26 Januari 2015

TAHUN PAJAK

      

 Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.

 Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH


Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
·    Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan 
   dengan  pembayaran Bea Masuk;
·    Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor 
    dalam jangka waktu satu hari;

Minggu, 25 Januari 2015

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK


Perubahan data Wajib Pajak
       Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat

Kamis, 15 Januari 2015

UTANG PAJAK

beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal, timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).  Pendapat kedua adalah pendapat/pandangan yang mengikuti  ajaran Materil. Menurut ajaran materil, utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena

Selasa, 13 Januari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT


Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan

ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


Setidaknya ada lima landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima landasasan teoritik tersebut antara lain:
1.      Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas

PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21


Jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau