Rabu, 17 Desember 2014

NPWP SUAMI / ISTRI


Keluarga, yang terdiri atas suami, istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup.  Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga  telah terdaftar dan diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi

Senin, 15 Desember 2014

ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup

SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN

Penyusutan fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat penyusutan.
Misalnya jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00, maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan (terhitung

METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Metode penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis Lurus/GL (Straight Line Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.

MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN

Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut:

Kamis, 11 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 HADIAH


Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 [Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada WP badan dalam negeri maupun BUT.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA


Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, jenis imbalan jasa yang ditetapkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
  1. Jasa teknik;
  2. Jasa manajemen;
  3. Jasa konstruksi;
  4. Jasa konsultan; dan
  5. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.