Berbicara masalah pajak tentu tidak
terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun
fiscus. Untuk itu, perlu dilihat
kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian. Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu
definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah
Kamis, 20 November 2014
ARTIKEL KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah antara lain :
ARTIKEL HAK WAJIB PAJAK
Hak-hak Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. Hak ini merupakan konskwensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.
Rabu, 19 November 2014
ARTIKEL KETETAPAN PAJAK
Dalam menjalankan
kegiatan usaha (bisnis) sehari-hari, para pengusaha tentu tidak terlepas darp
pengawasan aparatur pemerintah sesuai
bidang usaha ataua pekerjaannya masing-masing. Demikian juga aparatur pajak (fiscus) tentu
akan mengawasi semua pengusaha (termasuk orang pribadi) khususnya pengawasan
dalam rangka pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya
ARTIKEL FUNGSI PAJAK
Dalam literatur pajak sering disebutkan
bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter
dan fungsi regulered . Namun dalam perkembangannnya fungsi pajak
tersebut dapat dikembangkan dan ditambah
dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi
dan fungsi redistribusi. Fungsi budgeter adalah fungsi yang
letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak
sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang pada
PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN
Untuk mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka
dilaksanakan pembangunan nasional dalam segala kehidupan bangsa dengan melibatkan
lembaga-lembaga negara, dan segenap rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan
pembangunan nasional itu dibutuhkan dana dalam jumlah besar.
SEJARAH PERPAJAKAN
Sejarah pemungutan pajak pada mulanya merupakan suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma)
namun sifatnya merupakan suatu kewajiban
yang dapat dipaksakan yang harus
dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





