Kamis, 20 November 2014

ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

     
Berbicara masalah pajak tentu tidak terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun fiscus.   Untuk itu, perlu dilihat kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian.  Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah

ARTIKEL KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah antara lain :
  1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri.   Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

ARTIKEL HAK WAJIB PAJAK


Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah :
  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. Hak ini merupakan konskwensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. 

Rabu, 19 November 2014

ARTIKEL KETETAPAN PAJAK


Dalam menjalankan kegiatan usaha (bisnis) sehari-hari, para pengusaha tentu tidak terlepas darp pengawasan aparatur pemerintah  sesuai bidang usaha ataua pekerjaannya masing-masing.    Demikian juga aparatur pajak (fiscus) tentu akan mengawasi semua pengusaha (termasuk orang pribadi) khususnya pengawasan dalam rangka pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan  wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

ARTIKEL FUNGSI PAJAK


Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulered .    Namun dalam perkembangannnya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan  dan ditambah dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.  Fungsi budgeter  adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang pada

PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN


 Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dilaksanakan pembangunan nasional dalam segala kehidupan bangsa dengan melibatkan lembaga-lembaga negara, dan segenap rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan pembangunan nasional itu dibutuhkan dana dalam jumlah besar.

SEJARAH PERPAJAKAN


Sejarah pemungutan pajak  pada mulanya merupakan  suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban  yang dapat dipaksakan  yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada