Daluwarsa
Penagihan :
a. Hak untuk
melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa
setelah
melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak
penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan






