Jumat, 26 September 2014

DALUWARSA PENAGIHAN



Daluwarsa Penagihan  :
a. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
    denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa
    setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
    sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
    Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan,
    dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK / PENANGGUNG PAJAK



Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak  :
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:
a. meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda
    Pengenal Jurusita Pajak;
b. menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara
    Penyitaan;
c. menentukan urutan barang yang akan dilelang;

TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK



Tindakan Penagihan Pajak  :
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan pajak sebagai berikut:
a. Surat Teguran
    1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
       seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

UTANG PAJAK



Utang Pajak :
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu  yang ditetapkan

Kamis, 25 September 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK



Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU



Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu  :
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas;

RESTITUSI ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG



Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang:
Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak
yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan
objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau