Kamis, 25 September 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK



Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU



Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu  :
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas;

RESTITUSI ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG



Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang:
Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak
yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan
objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau

Rabu, 24 September 2014

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK



Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK



Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajak yang terutang sendiri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan
pada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT)

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK



Batas Waktu Pembayaran Pajak  :
1 PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya
2 PPh pasal 4(2)  pemotongan  tgl 10 bulan berikutnya
3 PPh pasal 15 setor  sendiri  tgl 15 bulan berikutnya
4 PPh pasal 15  pemotongan  tgl 10 bulan berikutnya
5 PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnya
6 PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnya

PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Pembetulan SPT  :
• Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
    Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
    menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
    Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan