Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan
adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan
untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan
pajak yang terutang sendiri sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan
besarnya pajak yang terutang dipercayakan
pada Wajib
Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT)






