Rabu, 24 September 2014

SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT




Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT :
1 SPT Masa  PPN 500.000
2 SPT Masa Lainnya 100.000
3 SPT PPh WP Badan 1.000.000
4 SPT PPh WP OP 100.000

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN



Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan  :
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan
ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya
kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan
laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk

PELAPORAN SPT MELALUI ELEKTRONIK (e-Filing)



Pelaporan SPT secara e-filing dapat melalui 2 cara, yaitu:
1. E-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
    yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
    serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda
    tangan digital secara elektronik ke DJP melalui suatu

Selasa, 23 September 2014

KETENTUAN TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Ketentuan Tentang Penyampaian SPT  :
a. Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan:
   • Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain  yang
      ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak  Keliling);
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau;
  • Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa  ekspedisi atau

TEMPAT PENGAMBILAN DAN KETENTUAN PENGISIAN SPT



Tempat pengambilan SPT :
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
: http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Fungsi SPT  :
a. Bagi Wajib Pajak pada umumnya  :
    Sebagai sarana Wajib Pajak  untuk melaporkan dan 
    mempertanggung-jawabkan   penghitungan jumlah pajak
     yang sebenarnya terutang dan
    untuk melaporkan  tentang :

PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )



Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/
atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.