Tempat
pengambilan SPT :
Setiap Wajib
Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat
DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
:
http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
fotokopi
dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.






