Selasa, 23 September 2014

TEMPAT PENGAMBILAN DAN KETENTUAN PENGISIAN SPT



Tempat pengambilan SPT :
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
: http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Fungsi SPT  :
a. Bagi Wajib Pajak pada umumnya  :
    Sebagai sarana Wajib Pajak  untuk melaporkan dan 
    mempertanggung-jawabkan   penghitungan jumlah pajak
     yang sebenarnya terutang dan
    untuk melaporkan  tentang :

PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )



Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/
atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA



Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
NPWP/ pencabutan pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan atau Verifikasi. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Verifikasi

WAJIB PAJAK PINDAH



Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat
kegiatan usaha, Wajib Pajak agar melaporkan diri ke KPP
lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
   • Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat
       keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP MELALUI ELEKTRONIK (Electronic Registration)



Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik
(Electronic Registration)  :
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/
Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PELAPORAN PENGUKUHAN PKP



Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta
Pelaporan Pengukuhan PKP  :
Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pendaftaran dan/atau Formulir Permohonan
Pengukuhan PKP dengan lengkap dan jelas serta
menyampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman