1. Definisi
a. Jasa konstruksi adalah
layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan
konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi
adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,





