Rabu, 16 Juli 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

PENAGIHAN PAJAK


Untuk mengantisipasi kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung, yaitu

JENIS PAJAK


   1.   Menurut Sifatnya
   a. Pajak Langsung adalah : pajak yang pembebanannya tidak
       dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
       beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. 
       Contoh: PPh
   b. Pajak Tidak Langsung adalah : pajak yang pembebanannya
      dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN

FUNGSI PAJAK


Dalam pengambilan kebijakan ekonomi dalam skala nasional, kebijakan pemerintah dibidang perpajakan (fiscal policy) merupakan kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.

Pajak memilik dua macam fungsi utama yaitu Fungsi Penerimaan

Minggu, 13 Juli 2014

PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN (Closing Conference)


  1. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP.

  2. Atas pemberitahuan di atas WP wajib menyampaikan

PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Dasar Dilakukan Pemindahbukuan  adalah :

   a. Adanya Kelebihan Pembayaran pajak yang 
      besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
   b.Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
      tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK

  
    Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) adalah sbb :

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %