Terdapat beberapa
jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya adalah:
1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa
pendidikan,






