Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan tarif
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan
pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal
yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau
obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan
istimewa.
Kamis, 03 Juli 2014
Selasa, 01 Juli 2014
PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP
Pengusaha Kena
Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha)
sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha
kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya
sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan
memberikan keputusannya dalam jangka waktu
SAAT TERUTANGNYA PPN
Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya
(diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat
beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan
dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut
adalah:
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK
Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat
2a KUP) yakni : Apabila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung
dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal
Senin, 30 Juni 2014
PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT
Dirjen
Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk
paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).
1. Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila
WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau
neraca
SANKSI BERKAITAN DENGAN PENYAMPAIAN SPT
1.
Sanksi administrasi
SPT
yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat),
dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Denda pasal 7 KUP):
a.
Rp 50.000 untuk SPT Masa
b.
Rp 100.000 untuk SPT Tahunan
PEMOTONG PPH PASAL 21
Pemotong
PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






