Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat
2a KUP) yakni : Apabila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung
dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal
Selasa, 01 Juli 2014
Senin, 30 Juni 2014
PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT
Dirjen
Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk
paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).
1. Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila
WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau
neraca
SANKSI BERKAITAN DENGAN PENYAMPAIAN SPT
1.
Sanksi administrasi
SPT
yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat),
dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Denda pasal 7 KUP):
a.
Rp 50.000 untuk SPT Masa
b.
Rp 100.000 untuk SPT Tahunan
PEMOTONG PPH PASAL 21
Pemotong
PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah
Minggu, 29 Juni 2014
PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sesuai
dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak
dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui
pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan
terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§ penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan
sebagaimana dimaksud
Selasa, 24 Juni 2014
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang
sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan
undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi
rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum. Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar
hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya
tersebut dapat dipertanggungjawabkan
Senin, 23 Juni 2014
KEBERATAN PAJAK
Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa
kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau
atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






