Pemotong
PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah






