Senin, 30 Juni 2014

PEMOTONG PPH PASAL 21


    Pemotong PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:

   a.  pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b.   bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah

Minggu, 29 Juni 2014

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK


Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§  penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud

Selasa, 24 Juni 2014

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum. Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan

Senin, 23 Juni 2014

KEBERATAN PAJAK


Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak,  dalam hal pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

Minggu, 22 Juni 2014

RESTITUSI PPN


Salah satu ciri dari Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya mekanisme pengkreditan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, di dalam SPT Masa PPN. Dalam, hal jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN tersebut akan berstatus lebih bayar. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, yaitu :

Sabtu, 21 Juni 2014

TATA CARA PEMOTONGAN,PEMBAYARAN DAN PELAPORAN JASA KONSTRUKSI


Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi, sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi bersifat final, yang artinya jika perusahaan

PEMETERAIAN KEMUDIAN


Pemeteraian Kemudian adalah salah satu cara pelunasan Bea Meterai  yang dilakukan atas :

1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
    pembuktian    dimuka  pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.