Sabtu, 21 Juni 2014
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI KEPADA DJP
Dalam memori penjelasan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 ditegaskan bahwa : Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan
JASA PARKIR BEBAS PPN
Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012 . "Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir,
FUNGSI PAJAK
Dalam
pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Jumat, 20 Juni 2014
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih Iebih
(jumlah kredit pajak Iebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak
untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai utang pajak.
BANDING
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum
puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Sesuai dengan Pasal 27 UU
KUP atau pun Pasal 35 UU Nomor 12 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan
Pajak), Wajib Pajak dapat mengajukan banding (yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung
Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan
peraturan perundang-undangan pepajakan yang berlaku) kepada Pengadilan
Pajak. Berikut ini adalah
KEBERATAN
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa
kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang
diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi
berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya
SENGKETA PAJAK
Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut; Sengketa pajak
adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau
penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara gramatikal
rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan
pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau
gugatan ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






