Sabtu, 21 Juni 2014

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI KEPADA DJP


Dalam memori penjelasan   Peraturan Pemerintah  No. 31/2012 ditegaskan  bahwa :  Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan

JASA PARKIR BEBAS PPN


Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir.    Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012 .     "Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir,

FUNGSI PAJAK


Dalam pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang perpajakan (fiscal policy) merupakan kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.

Jumat, 20 Juni 2014

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih Iebih (jumlah kredit pajak Iebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.

BANDING


Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Sesuai dengan Pasal 27 UU KUP atau pun Pasal 35 UU Nomor 12 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Wajib Pajak dapat mengajukan banding (yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan pepajakan yang berlaku) kepada Pengadilan Pajak. Berikut ini adalah

KEBERATAN


Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya

SENGKETA PAJAK


Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut; Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara gramatikal rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).