Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan
sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang
meliputi seluruh utang pajak dari semua pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Penagihan ini dilakukan dalam hal:
Jumat, 20 Juni 2014
PENAGIHAN PAJAK
Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak
dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai
SURAT KETETAPAN PAJAK
Sesuai dengan jiwa self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Produk akhir dari sistem ini adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh
Wajib Pajak. Dengan demikian, SPT merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus
pelaporan kewajiban self assessment
tersebut.
PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 29 UU KUP dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK04/2000 tentang Tata Cara pemeriksaan
di bidang perpajakan. Dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Di dalam UU KUP, diatur bahwa Wajib Pajak di
Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib
menyelenggarakan pembukuan. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dengan
pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan,
pajak-pajak lainnya juga dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA
Pasal 2 UU KUP menyebutkan bahwa: 1. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU
PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contohnya
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






