Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
143/PMK.011/2013 tentang Panduan
Pemberian Dukungan
Jumat, 06 Juni 2014
PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:
Kamis, 05 Juni 2014
BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.03/2014 menegaskan bawa : Bentuk,
ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai
nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
· Bentuk
meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan
ukuran 32 mm x 24 mm; |
|
· Cetakan dasar
menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan |
Rabu, 04 Juni 2014
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN PKP GAGAL PRODUKSI
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha
Kena Pajak Gagal Produksi menggantikan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal
Berproduksi.
Minggu, 01 Juni 2014
PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
Dalam
PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan
mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha
yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan
pokoknya adalah :
- Besarnya PPN
- Status Pengkreditan Pajak Masukan
- Kewajiban PKP
Pengusaha
Emas Perhiasan meliputi :
PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan
Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari
Tua yang Dibayarkan sekaligus , menegaskan beberapa hal penting sebagai
berikut :
Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai
pemotongan
Kamis, 20 Februari 2014
HAK - HAK WAJIB PAJAK
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur Hak Wajib Pajak sebagai berikut :
·
Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok
Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya
(Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·
Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






