Jumat, 06 Juni 2014

PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN

Dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 143/PMK.011/2013 tentang  Panduan Pemberian Dukungan

PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  78/PMK.03/2010  tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:

Kamis, 05 Juni 2014

BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014  menegaskan bawa : Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

·    Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan 
    ukuran 32 mm x 24 mm;

·   Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan 

Rabu, 04 Juni 2014

PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN PKP GAGAL PRODUKSI



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan  Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi  menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Minggu, 01 Juni 2014

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN



Dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan pokoknya adalah :
  1. Besarnya PPN
  2. Status Pengkreditan Pajak Masukan
  3. Kewajiban PKP
Pengusaha Emas Perhiasan meliputi :

PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS


Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  16/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan sekaligus , menegaskan  beberapa hal penting sebagai berikut  :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan

Kamis, 20 Februari 2014

HAK - HAK WAJIB PAJAK


Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur  Hak Wajib Pajak  sebagai berikut :
·         Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·         Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)