Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,
menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan





