Rabu, 13 November 2013

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Selasa, 12 November 2013

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.  Pengusaha Kena Pajak  yang dapat menggunakan   pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan  sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010  tersebut  adalah

Senin, 04 November 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  menegaskan bahwa :
1.          Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya merupakan kelebihan Pajak  yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.          Kelebihan Pajak dimaksud adalah :

Rabu, 30 Oktober 2013

PENGURANGAN PPH PASAL 25 DAN PENUNDAAN PPH PASAL 29

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya saing industri  nasional baik berorientasi domestik  maupun ekspor, serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, maka perlu  diberikan kebijakan Pajak Penghasilan  untuk meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri   tertentu.  Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013  tentang

Senin, 28 Oktober 2013

FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL


Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta  untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Minggu, 27 Oktober 2013

TARIF PPH PASAL 21


Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan  Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah  melakukan penyesuaian  terhadap ketentuan tarif  Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa  Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan

DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP)  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. 
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat