Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk
jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain
(pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak
(konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Rabu, 13 November 2013
Selasa, 12 November 2013
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah
tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tersebut
adalah
Senin, 04 November 2013
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menegaskan bahwa :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya.
2.
Kelebihan Pajak dimaksud adalah :
Rabu, 30 Oktober 2013
PENGURANGAN PPH PASAL 25 DAN PENUNDAAN PPH PASAL 29
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong
pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya
gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya
saing industri nasional baik
berorientasi domestik maupun ekspor,
serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan
lapangan kerja, maka perlu diberikan
kebijakan Pajak Penghasilan untuk
meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.011/2013 tentang
Senin, 28 Oktober 2013
FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL
Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung
guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha
tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Minggu, 27 Oktober 2013
TARIF PPH PASAL 21
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua dan
DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan
Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






