Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua dan
Minggu, 27 Oktober 2013
DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan
Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jumat, 25 Oktober 2013
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
Minggu, 29 September 2013
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :
1.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan terutang
PPN
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa : Wajib Pajak yang bergerak dalam
bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh
JASA TENAGA KERJA TIDAK DIKENAI PPN
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 menetapkan bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenai
PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : (a).
Jasa tenaga kerja (b). Jasa penyediaan
tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab
atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (c). Jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja
Rabu, 11 September 2013
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya saing di bidang
pemanfaatan sumber energi terbarukan,
pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi
pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan
dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010
tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan
dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





