Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,
kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan
pajak tersebut pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
