Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan
bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat :
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya