Rabu, 11 September 2013

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat  :
1.      Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

Selasa, 10 September 2013

PEDOMAN PERHITUNGAN PAJAK MASUKAN



Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010  menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z 

BIAYA PROMOSI



Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

Jumat, 30 Agustus 2013

EKSPOR JASA KENA PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak.   PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif  PPN  sebesar  0%  dengan Dasar Pengenaan Pajak  yaitu Nilai Penggantian.

Rabu, 28 Agustus 2013

PENGUSAHA KECIL



Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,-  Jumlah tersebut merupakan  keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan membangun sendiri  dengan luas paling sedikit 300  meter persegi terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%  dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%  dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan  untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.  Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai

Minggu, 25 Agustus 2013

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang  Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa :  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang  seharusnya tidak terutang  kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :