Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut
dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z
Selasa, 10 September 2013
BIAYA PROMOSI
Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan
bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
merupakan akumulasi dari jumlah :
Jumat, 30 Agustus 2013
EKSPOR JASA KENA PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 0% dengan
Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai
Penggantian.
Rabu, 28 Agustus 2013
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,- Jumlah tersebut merupakan keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan
usahanya.
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan
membangun sendiri dengan luas paling
sedikit 300 meter persegi terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
Minggu, 25 Agustus 2013
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
Selasa, 20 Agustus 2013
PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena
Pajak, sering
disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)