Rabu, 27 Juli 2016

PENGAMPUNAN PAJAK



Tanggal 01 Juli 2016  Presiden RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 28 Juni 2016,

Selasa, 15 Maret 2016

PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN DAN/ATAU TAHUN BUKU



Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan.

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)




Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan:
a.       hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap;

Minggu, 24 Januari 2016

DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK



Untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi, maka saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan.
Daluwarsa penagihan pajak ditetapkan 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan

Minggu, 22 November 2015

UPAYA HUKUM BANDING

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Jumat, 20 November 2015

PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.     Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas

Kamis, 19 November 2015

PRINSIP PEMBUKUAN

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: