Tanggal 01 Juli 2016 Presiden RI telah mengesahkan Undang-Undang
tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna
DPR-RI pada 28 Juni 2016,
Rabu, 27 Juli 2016
Selasa, 15 Maret 2016
PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN DAN/ATAU TAHUN BUKU
Perubahan terhadap metode
pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak.
Pada dasarnya metode
pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun
sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan
biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode
penilaian persediaan.
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan:
a.
hasil
Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum
terungkap;
Minggu, 24 Januari 2016
DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Untuk
memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi,
maka saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan.
Daluwarsa
penagihan pajak ditetapkan 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak
dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
Minggu, 22 November 2015
UPAYA HUKUM BANDING
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Jumat, 20 November 2015
PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas
Kamis, 19 November 2015
PRINSIP PEMBUKUAN
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






