Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Minggu, 22 November 2015
Jumat, 20 November 2015
PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas
Kamis, 19 November 2015
PRINSIP PEMBUKUAN
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
Selasa, 27 Oktober 2015
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
Pasal 13
ayat (1) Undang-Undang KUP menetapkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
Senin, 28 September 2015
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.TAXABLE EMPLOYERS
Every taxpayer as entrepreneurs who are taxed by LawValue Added Tax Act 1984 and amendments thereto, shall reportits business in the office of the Directorate General of Taxation whose jurisdiction covers residence or domicile entrepreneurs, and business activities made to be confirmed as Taxable Entrepreneur
TAX ID NUMBER
Every taxpayer who meets the requirements of subjective and objective fit with the provisions of tax laws must register at the office of the Directorate General of Taxation whose jurisdiction includes the residence or domicile of the taxpayer and he was given a Taxpayer Identification Number
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






