Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak
terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi
pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan
SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat
menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi
yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan
Selasa, 13 Januari 2015
ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Setidaknya ada lima
landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima
landasasan teoritik tersebut antara lain:
1. Teori Asuransi. Logika dari teori
ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa
negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh
karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang
diibaratkan premi asuransi atas
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21
Jenis penghasilan yang tidak termasuk
dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama,
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau
Senin, 12 Januari 2015
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 / 26
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-31/PJ/2012 menetapkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 adalah penghasilan dalam bentuk uang antara lain, pertama,
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan
yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur. Penghasilan Pegawai Tetap yang
Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah,
segala
Minggu, 11 Januari 2015
JENIS TARIF PAJAK
Secara konseptual, ada beberapa jenis
tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni,
pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis
tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase
tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%. Jenis tarif kedua
adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang
berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.
Kamis, 08 Januari 2015
JENIS PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/
dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
Ketentuan Undang-Undang Perpajakan tahun 2008 pasal 17 ayat 1 menegaskan bahwa tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah :
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) berkahir tahun 2009.
- Tarif 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






