Kamis, 03 Juli 2014

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak. Sebagai pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang merupakan Pajak Keluaran baginya.

BUKAN JASA KENA PAJAK


Terdapat beberapa jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah:
   1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan  merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa pendidikan,

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  adalah dasar pengenaan tarif dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan istimewa.

Selasa, 01 Juli 2014

PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP


Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK


Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) yakni :   Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal

Senin, 30 Juni 2014

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT


Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama 6 bulan. (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).

  1.   Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca