Pasal
9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan memori penjelasan nya menegaskan bahwa : Biaya-biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun
pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran
yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang
sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran, sbb :
Selasa, 17 Juni 2014
Senin, 16 Juni 2014
PENYETORAN PPH 1% MELALUI ATM
Penyetoran Pajak
Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu) dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dasar hukum
nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30
Oktober 2013
Penyetoran Pajak
Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah
nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.
PAJAK ATAS IKLAN
Garis besar mengenai aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan perusahaan untuk
memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi,
internet, radio ataupun media lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list
(jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan
Jasa Kena Pajak (JKP).
Minggu, 15 Juni 2014
DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR
Penjualan motor dari Dealer ke
pembeli adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak karena sudah meliputi semua komponen biaya (harga motor, BBN, biaya kirim
dan potongan harga).
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal
1 angka 17 dan angka 18 Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai bahawa Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN adalah Harga Jual
yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur
Pajak.
Dalam memori penjelasan Undang-Undang
PPN ditegaskan bahwa "Semua biaya seperti
PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO BEBAS PPN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
PMK-93/PMK.03/2012 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor
168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menegaskan bahwa :
1. Prangko adalah label atau carik,
atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar
maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang
merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu
berupa angka dan/atau
Jumat, 06 Juni 2014
PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
143/PMK.011/2013 tentang Panduan
Pemberian Dukungan
PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






