Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang
berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak meliputi:
Jumat, 24 Januari 2014
Kamis, 23 Januari 2014
TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak,
menegaskan bahwa hal-hal penting sebagai berikut :
Faktur Pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan bahwa hal-hal penting sebagai berikut :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
PENYESUAIAN PTKP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak, menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di
bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang
semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan
tidak kena pajak sebagai berikut :Rabu, 22 Januari 2014
BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai
berikut :
1.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama
1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-
Selasa, 19 November 2013
PENGADILAN PAJAK
Pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu sengketa pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Jakarta sebagai ibu kota negara. Persidangan oleh
PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya. Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak
Langganan:
Postingan
(
Atom
)



