Jumat, 24 Januari 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.         Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut  disebutkan bahwa  Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

Kamis, 23 Januari 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan  atau Penggantian Faktur Pajak, menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :

Faktur Pajak  harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPnBM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :
1.       Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

PENYESUAIAN PTKP


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012  tentang  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, menegaskan  bahwa  dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :

Rabu, 22 Januari 2014

BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013  tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan  beberapa hal penting yang perlu diketahui  oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-

Selasa, 19 November 2013

PENGADILAN PAJAK


Pengadilan pajak  merupakan  sebuah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu sengketa pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Jakarta sebagai  ibu kota negara. Persidangan oleh

PENYIDIKAN PAJAK


Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.   Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.   Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak