Senin, 15 Juni 2015

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.

PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
   atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
   Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

Kamis, 11 Juni 2015

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
    kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang  hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
    termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
    tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
    Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
    adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
    yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
    Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.

Selasa, 09 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
    bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
    10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung

Senin, 08 Juni 2015

JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
     Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
     Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
     sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
     perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
     Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
     Pemukiman dan Prasarana Wilayah;