Kamis, 04 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM
Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Rabu, 03 Juni 2015
DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selasa, 02 Juni 2015
JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b. jasa dokter hewan;
c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi,ahli gizi, dan
ahli fisioterapi;
Senin, 01 Juni 2015
BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sbb :
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya meliputi :
a.Minyak mentah (crude oil);
b.Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
VALUE ADDED TAX
Value Added Tax (VAT) is a tax levied top:
a. delivery of taxable goods in the Customs Area conducted by the
employer;
b. imports taxable goods;
c. delivery of Taxable Services Taxes in the Customs Area
conducted by the employer;
a. delivery of taxable goods in the Customs Area conducted by the
employer;
b. imports taxable goods;
c. delivery of Taxable Services Taxes in the Customs Area
conducted by the employer;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





