Selasa, 31 Maret 2015

PPN ATAS JALAN TOL DI BATALKAN


Dalam rangka untuk menciptakan pertumbuhan Investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 di CABUT dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 2015  berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2015 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jalan Tol.

Selengkapnya Download  PER-16/PJ/2015

Senin, 30 Maret 2015

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA


Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan melaporkan

Sabtu, 28 Maret 2015

JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :

a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
    pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
    keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;

TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN


Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal

Jumat, 27 Maret 2015

JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :

Kamis, 26 Maret 2015

PPN ATAS JASA JALAN TOL



Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015  tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas