Jumat, 27 Maret 2015

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :

Kamis, 26 Maret 2015

PPN ATAS JASA JALAN TOL



Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015  tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas

Rabu, 25 Maret 2015

MASA MANFAAT HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG SESUNGGUHNYA


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, menetapkan  bahwa untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan

PENGENAAN PPH ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur bahwa : Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pahak penghasilan.

Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK


Pengusaha Kena Pajak  wajib membuat e-Faktur untuk setiap :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

Senin, 23 Maret 2015

HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2014





Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”. 
Kewajiban tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir: