Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Badan usaha tertentu
adalah :






