Selasa, 13 Januari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT


Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan

ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


Setidaknya ada lima landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima landasasan teoritik tersebut antara lain:
1.      Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas

PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21


Jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau

Senin, 12 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 / 26


Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 menetapkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan dalam bentuk uang antara lain, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala

Minggu, 11 Januari 2015

JENIS TARIF PAJAK


Secara konseptual, ada beberapa jenis tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni, pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%.  Jenis tarif kedua adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.

Kamis, 08 Januari 2015

JENIS PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/ dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN



Ketentuan Undang-Undang Perpajakan tahun 2008 pasal 17 ayat 1 menegaskan bahwa  tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah :
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) berkahir tahun 2009.
  • Tarif 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.