Kamis, 18 Desember 2014

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI


Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD,

PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN INDONESIA


Undang-undang perpajakan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Pengertian   penghasilan   dalam   Undang-undang   ini   tidak

Rabu, 17 Desember 2014

NPWP SUAMI / ISTRI


Keluarga, yang terdiri atas suami, istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup.  Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga  telah terdaftar dan diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi

Senin, 15 Desember 2014

ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup

SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN

Penyusutan fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat penyusutan.
Misalnya jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00, maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan (terhitung

METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Metode penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis Lurus/GL (Straight Line Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.

MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN

Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut: