Sejarah pemungutan pajak pada mulanya merupakan suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma)
namun sifatnya merupakan suatu kewajiban
yang dapat dipaksakan yang harus
dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada
Rabu, 19 November 2014
Selasa, 18 November 2014
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut
oleh :
- Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN
Prosedur Pemberian Fasilitas
- Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
- PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
IMPOR/PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha
dan meningkatkan
PAJAK MASUKAN YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DENGAN PAJAK KELUARAN
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) UU PPN bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau
Senin, 17 November 2014
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1.
Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
2.
Yang
Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3.
Impor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh
Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari
modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, pasal 23.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





