Selasa, 23 September 2014

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA



Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
NPWP/ pencabutan pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan atau Verifikasi. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Verifikasi

WAJIB PAJAK PINDAH



Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat
kegiatan usaha, Wajib Pajak agar melaporkan diri ke KPP
lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
   • Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat
       keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP MELALUI ELEKTRONIK (Electronic Registration)



Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik
(Electronic Registration)  :
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/
Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PELAPORAN PENGUKUHAN PKP



Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta
Pelaporan Pengukuhan PKP  :
Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pendaftaran dan/atau Formulir Permohonan
Pengukuhan PKP dengan lengkap dan jelas serta
menyampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN SEBAGAI PKP



Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan
Sebagai PKP  :
• Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
   diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
   hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat
   menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)

PENERBITAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN (SIFAT RETROAKTIF)



Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
(Sifat Retroaktif)
• KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
    secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
    kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau
    tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
    PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat