a.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
(dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi,






