Senin, 15 September 2014

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23



Pemotongan pajak tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f (dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,

Minggu, 14 September 2014

IMBALAN SEHUBUNGAN DGN JASA TEKNIK,MANAJEMEN,KONSTRUKSI,KONSULTAN DLL

A. Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
     informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang
     industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat
     meliputi :

    1. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu,
        seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan
        gelombang seismik;
    2. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk
        tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar
       gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan  sebagainya; atau

SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA



Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan
Penggunaan Harta adalah :
A. Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
     sehubungan dengan kesepakatan untuk
     memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu
     tertentu baik dengan perjanjian

ROYALTI,HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA

 A. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara
    atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,
    sebagai imbalan atas:

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,
    kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau
    proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hakkekayaan intelektual/
    industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial,
    komersial, atau ilmiah;

BUNGA



Bunga
     A.    Yaitu bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

Jumat, 12 September 2014

DEVIDEN

 A. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
     saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil
     usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

    1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
       dengan nama dan dalam bentuk apapun;

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23


Tarif dan Objek PPh Pasal 23 ADALAH :
a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
   1. dividen;
   2. bunga;
   3. royalti;
   4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
       dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;