Mekanisme
pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak
penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang
telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya
secara langsung ke negara. Hal ini tidak berarti bahwa subyek pajak dapat
memilih untuk membayar PPN dengan menggunakan salah satu mekanisme pembayaran.
Penggunaan mekanisme pembayaran yang berbeda timbul karena kondisi dan situasi
transaksi yang berbeda pula (spesifik).
Selasa, 22 Juli 2014
KARAKTERISTIK PPN
Sebagai pajak
yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pajak
Obyektif
PPN tergolong
sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada subyeknya
terlebih dahulu,
WAKTU PENGENAAN PPN
Untuk memahami
Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus
diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
Minggu, 20 Juli 2014
IMBALAN BUNGA
a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (SPMKP);
pajak (SPMKP);
b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar
Bayar
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
Rabu, 16 Juli 2014
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP
1. Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling lambat 6 tahun danPENAGIHAN PAJAK
Untuk mengantisipasi
kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak
sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang
tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib
Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan
tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan
kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini
ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung,
yaitu
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





