Selasa, 22 Juli 2014

MEKANISME PEMBAYARAN PPN


Mekanisme pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara. Hal ini tidak berarti bahwa subyek pajak dapat memilih untuk membayar PPN dengan menggunakan salah satu mekanisme pembayaran. Penggunaan mekanisme pembayaran yang berbeda timbul karena kondisi dan situasi transaksi yang berbeda pula (spesifik).

KARAKTERISTIK PPN


Sebagai pajak yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

     1. Pajak Obyektif
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada subyeknya terlebih dahulu,

WAKTU PENGENAAN PPN


Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
      1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
        Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi

Minggu, 20 Juli 2014

IMBALAN BUNGA


 1.Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
     a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
         pajak (SPMKP);
     b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
         Bayar
     c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
         keberatan atau permohonan banding (menyangkut
       SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima

Rabu, 16 Juli 2014

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP


  1.    Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun dan

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

PENAGIHAN PAJAK


Untuk mengantisipasi kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung, yaitu