Minggu, 13 Juli 2014

PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN (Closing Conference)


  1. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP.

  2. Atas pemberitahuan di atas WP wajib menyampaikan

PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Dasar Dilakukan Pemindahbukuan  adalah :

   a. Adanya Kelebihan Pembayaran pajak yang 
      besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
   b.Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
      tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK

  
    Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) adalah sbb :

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %

TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK


Wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui:
      a.     Kantor Pos;
   b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BPD Bali);
     c.  Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Kamis, 10 Juli 2014

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HARTA


Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :

    1.  Jual beli
           a.    Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli

HUBUNGAN ISTIMEWA


     1.   Pengertian hubungan istimewa :

Di dalam praktik seringkali terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu, Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu hubungan istimewa dianggap ada apabila:

KEWAJIBAN PEMBUKUAN


Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi