Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 %
Minggu, 13 Juli 2014
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK
a. Kantor Pos;
b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank
BRI, Bank BPD Bali);
c. Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank
Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima
setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak
yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak
dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan
dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Kamis, 10 Juli 2014
PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HARTA
Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan
penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya
pengalihan harta, berikut uraiannya :
1. Jual beli
a. Tidak ada hubungan istimewa
Harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli
HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Pengertian
hubungan istimewa :
Di dalam praktik seringkali
terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan
keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup
kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu,
Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu
hubungan istimewa dianggap ada apabila:
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP
Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
Minggu, 06 Juli 2014
PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan
langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
manajemen, distribusi, dan pemasaran.
MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Secara garis
besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang
benar secara formal adalah:
- Berbentuk
faktur pajak standar.
- Ketujuh unsur utama di dalam faktur pajak
standar telah
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






